10 Napi Korupsi di Jambi Ini Diusulkan Dapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya

10 Napi Korupsi di Jambi Ini Diusulkan Dapat Remisi, Tapi Ada Syaratnya

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 949 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A JAMBI mendapatkan usulan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 nanti. Ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini dari beberapa kasus umum yang ada.

Selain itu, ada juga warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi. 10 napi korupsi di Jambi ini harus memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko mengatakan bahwa semuanya diusulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada.

“Ada juga warga binaan kasus korupsi 10 orang yang mendapatkan remisi ini, semuanya kami usulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

BACA JUGA:Ini Rinciannya, Biaya Perawatan City Car Suzuki Cukup Terjangkau 

BACA JUGA:453 Jamaah Haji Kloter BTH 10 Tiba di Jambi, Langsung Diantarkan ke Kabupaten Asal

Ada sejumlah syarat bagi warga binaan yang dapat diusulkan mendapat remisi. Dirinya pun membeberkan hal tersebut.

"Warga binaan sudah menjalankan pidana minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin," ungkapnya.

Namun, bagi napi Kasus Korupsi dan Teorirsme ada syarat lain yang harus dipenuhi.

"Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti dan bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," kata dia.

BACA JUGA:Jajan Cilok di Tepi Jalan, Kesederhanaan Duta Sheila On 7 Viral di TikTok 

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM

Jatmiko juga mengatakan, untuk total keseluruhan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 949>

"Benar, totalnya ada 949 yang kita usulkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi ini," pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: