Ternyata Bukan di Merangin, Ini Data Sebaran Sumur Minyak Rakyat di Provinsi Jambi

Salah satu sumur minyak rakyat di Provinis Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT - Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAMBI telah mendata jumlah sumur minyak rakyat yang ada di Provinsi JAMBI.
Dari pendataan tersebut, total ada 8.328 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi.
Pendataan ini dilakukan di 3 kabupaten di wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi (bukan Kabupaten Merangin seperti yang diberitakan sebelumnya).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara.
BACA JUGA:Jualan Sabu di Kota Jambi, Warga Sunan Kalijaga Simpang III Sipin Ditangkap
Dia mengatakan, sumur minyak rakyat ini berada di dalam maupun di luar wilayah kerja K3F (Kontraktor Kontrak Kerjasama Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Adapun, upaya pendataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola aktivitas pengeboran sumur rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal.
“Ya memang di dalam Peraturan Menteri no 14 Tahun 2025 itu pemerintah meminta kepada Kabupaten dalam hal ini Kabupaten untuk menyampaikan kepada koperasi maupun BUMD dan UMKM untuk mengelola itu,” bebernya.
Dalam rangka penertiban dan pengelolaan tersebut, Pemprov Jambi mendorong agar sumur-sumur itu nantinya dikelola oleh lembaga formal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.
BACA JUGA:Wow! Ini Nih Mobil Listrik dengan Harga di Bawah Rp200 Juta
"Ini bentuk keterlibatan daerah dalam tata kelola energi rakyat. Pemerintah kabupaten diminta aktif menyampaikan dan mengusulkan badan hukum mana yang akan ditugaskan mengelola," katanya.
Lebih jauh, pengelolaan sumur rakyat juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan dari legalisasi sumur rakyat ini antara lain untuk peningkatan pendapatan negara dan daerah dan memastikan upaya pelestarian lingkungan tetap berjalan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, peresmian pengelolaan sumur rakyat ini, pihak provinsi masih menunggu tahapan berikutnya dari Kementerian ESDM, khususnya terkait hasil verifikasi dan internalisasi data yang telah dikumpulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: