Segera Sidang, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Cs, Dipindah ke Lapas Klas IIA Jambi

Segera Sidang, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Cs, Dipindah ke Lapas Klas IIA Jambi

Ismail Ibrahim alias Mael (topi putih), adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan dua tersangka lainnya kini telah dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi.-iwan/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi pada Rabu, 03 Agustus 2022.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut yakni Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi; Tetap Sinulingga; dan Suarto, ditahan di Lapas Klas IIB Muaratebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, saat ini ketiga terdakwa sudah sampai di Lapas Klas IIA Jambi.

Pemindahan ketiga terdakwa ini, kata dia, berdasarkan penetapan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 25 Pid.Sus-TPK/2022/ PN Jmb yang menetapkan supaya para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA:Ini 15 Game Judi Online yang DiBlokir Kemenkominfo, Ada Domino dan Poker

BACA JUGA:Michael Learn to Rock Akan Hadir Menyapa Penggemar di Indonesia

"Karena perkara para terdakwa akan disidangkan di Jambi, makanya dipindahkan ke Jambi," katanya.

Ari Candra menambahkan, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Setelah dilakukan peninjauan ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ketindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, hasil puldata dan pulbaket diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda di Bungo Ini Aniaya Lansia Hingga Tewas

BACA JUGA:Fokus pada Diri Sendiri

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan ekspose yang hasilnya menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA 2019 yaitu, Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom.

Lanjut Ari Candra, pihaknya langsung melengkapi berkas terkait perkara tersebut. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh penyidik pada tanggal 26 Juli 2022 kemarin, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Jumat, 29 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: