Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Penuhi Panggilan LPSK, Ternyata Begini Kondisi Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Penuhi Panggilan LPSK, Ternyata Begini Kondisi Putri Candrawathi

Dalam permohonan perlindungan ke LPSK, istri Ferdy Sambo itu diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

"Perlu saya tegaskan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujar sang pengacara.

BACA JUGA:Komnas HAM: Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J Berkaitan dengan Kejadian di Magelang 

BACA JUGA:Sibuk Bekerja Sehingga Salat di Jamak, Ini Hukumnya....

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebelumnya mengatakan pemeriksaan Putri awalnya dijadwalkan Rabu 27 Juli 2022.

Akan tetapi, pihak kuasa hukum mengirim surat bahwa Putri belum bisa menjalani pemeriksaan karena psikologinya belum stabil.

Selain Putri, LPSK juga sedang memproses permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Polisi menyebut baku tembak terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Makar (3) 

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Jambi, Ini Rencana Kegiatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Bharada E sudah memberikan keterangan kepada LPSK, termasuk tentang kronologi kejadian yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Sementara, diberitakan sebelumnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan terus mendapatkan sejumlah dokumen dan data baru.

Hal itu disampaikan Komnas HAM seusai melakukan pemeriksaan digital dan siber dalam kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dia melanjutkan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J berkaitan dengan kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Gigi, Biar Awet Sampai Tua 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com