Sebelum di Sarolangun, Ternyata Warga Aceh Ini Pernah Disekap di Merangin

Sebelum di Sarolangun, Ternyata Warga Aceh Ini Pernah Disekap di Merangin

Warga Aceh ini sebelumnya sempat disekap di Kabupaten Merangin.-Ilustrasi-Pixabay-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yudi Apriadi (37) pedagang asal Lhokseumawe, Kecamatan Kedai Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, rupanya pernah disekap di Kabupaten Merangin.

“Sebelumnya pernah dilakukan penyekapan di Bangko," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie Renaldy, Minggu (31/7). Lanjutnya, ada kemungkinan kasus ini kita limpah ke Polres Merangin. 

Penyekapan warga Aceh yang terjadi di Perumahan Gunung Kembang II, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, rupanya dilatarbelakangi masalah hutang piutang.

Informasi yang didapat, Yudi punya hutang pada Parlaungan Siregar (35) warga Perumahan Gunung Kembang Asri Dua, Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Tak Lagi Ditangani Polda Metro Jaya, Kasus Brigadir J Diambil Alih Mabes Polri, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Puncak Dies Natalis ke-59, UNJA Gelar Makrab Pererat Tali Silaturahmi

Rendie Renaldy menuturkan, bahwa sebelumnya Yudi sempat disekap di Kabupaten Merangin. Kata dia, penyekapan tersebut dilakukan lantaran Yudi masih ada kaitan persoalan hutang terhadap Parlaungan Siregar sebesar Rp31 juta. 

"Iya, ada persoalan hutang antara PS dan YA selaku korban. Jumlah hutangnya Rp31 juta, sebelumnya pernah dilakukan penyekapan di Bangko," katanya, Minggu 31 Juli 2022.

Lanjutnya, korban bukan berdomisili di Sarolangun. Korban merupakan warga Aceh. "Untuk lebih detilnya masih didalami kasusnya, aslinya orang Aceh," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Sarkam Aditya Novendra, mengatakan bahwa informasi yang dia terima dari Bhabinkantibmas, korban penyekapan tersebut ada persoalan hutang kepada salah satu pelaku penyekapan. 

BACA JUGA:Ini Kata Buya Yahya, Ternyata Ada Hari Jelek, Bukan Hanya di Bulan Muharram

BACA JUGA:Dapatkan Diskon Servis 50 Persen di Honda Sinar Sentosa Abunjani Jambi

"Iya betul malam tadi penangkapannya, saya dapat info dari pak Bhabin yang ngasih info. Kabarnyo korban ini ado hutang sekitar Rp30an juta," kata Aditya saat dikonfirmasi.

Ditanya soal alamat korban, dirinya mengakui bahwa korban bukan domisili di perumahan tersebut. "Bukan domisili di perumahan itu, dak tau jugo alamat aslinyo di mano," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: