Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Tepat

Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Tepat

Kamaruddin Simanjuntak--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung langkah Bareskrim Polri mengambil alih dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Kata Kamaruddin, hal tersebut adalah langkah tepat dari Mabes Polri sebagai bentuk kejelasan penanganan kasus ini.

"Itu sudah tepat, bila perkaranya diambil alih dan ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri, " kata Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Minggu, 31 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat mendapat kritikan keras dari kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo kini diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo Diambli Alih Mabes Polri, Kadiv Humas Bilang Begini

BACA JUGA:Utamakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan, Satlantas Polres Tanjab Timur Masih Tunggu Keputusan

Penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan penyidik Polres Jakarta Selatan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 31 Juli 2022.

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap melibatkan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Laka Lantas di Simpang Arab Talang Babat, Seorang ASN Pemkab Tanjab Timur Alami Luka Serius

BACA JUGA:Ini Isi Laporan Warga Aceh ke Polda Jambi, Kasus Penyekapan di Sarolangun

"Namun, penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," ujar Dedi seperti dikutip dari JPNN.COM.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan penarikan kembali kasus tersebut diperikirakan pada Jumat 29 Jumat 2022 malam.

Kasus itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan setelah naik penyidikan.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban penembakan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Selanjutnya, jasad Brigadir J diautopsi di RS Polri, lalu dibawa ke Jambi.

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ada Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada E Sedang..

BACA JUGA:Hore!! Harga TBS Sawit Makin Mantap, Jadi Segini

Jenazahnya dimakamkan di TPU Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Senin (11/7) tanpa upacara kedinasan.

Belakangan, jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.

Prosesi pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara kedinasan pada pukul 14.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi.

Pemakaman secara kedinasan dilakukan setelah timsus melakukan penggalian jasad (exhumation) dan autopsi ulang terhadap jenazah polisi yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (27/7).

BACA JUGA:Soal Videonya Marah Marah di Citayam Fashion Week, Ini Penjelasan Jeje

BACA JUGA:Breaking News, Aceh Jaya Dilanda Gempa Bumi Bermagnitudo 5,6

Autopsi ulang sendiri digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muarajambi, Jambi pada Rabu lalu.

Autopsi ulang juga dilakukan menyusul adanya permintaan pihak keluarga Brigadir J.

Pihak keluarga menilai pernyataan resmi kepolisian yang menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dinilai janggal.

Sebab, pihak keluarga menemuka sejumlah bekas luka di sekujur tubuh korban diduga karena senjata tajam. (*/dra).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: