Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pembunuh Brigadir J Ngaku, Hingga Minta Polri Ungkap Kasus dengan Apa Adanya

Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pembunuh Brigadir J Ngaku, Hingga Minta Polri Ungkap Kasus dengan Apa Adanya

"Kepada yang berbuat nggak usah sembunyi kau. Kau ngomong, ngaku kau," kata Irjen Napoleon Bonaparte.

"Aku abangmu sudah beri contoh, kau ikuti saja. Jujur saja kenapa? Nggak susah dek hidup dipenjara, biasa saja." sambungnya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 29 Juli 2022, Virgo, Terkadang Kehidupan Cinta anda Benar-benar Berkilau 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 29 Juli 2022, Cancer, Ada Banyak Kesenangan yang Bisa Didapat Hari ini

Sebelumnya, mantan Kadivkum Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi meyakini bahwa saat ini Bharada E sudah sangat layak untuk dijadikan tersangka dalam kasu spembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu karena Bharada E lah sosok yang sudah menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah yang berlangsung di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi sangat lumrah apabila seseorang dianggap sebagai tersangka meski menyebut dirinya melakukan kekerasan demi membela dirinya sendiri.

Aryanto Sutadi menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul 'BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?' pada Kamis, 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Orang Tua Bella Shopie Alami Kecelakaan di Jambi 

BACA JUGA:Wah, Ternyata Ini 5 Manfaat Konsumsi Putih Telur untuk Kesehatan

"Di dalam LP pertama pun itu ya, pak ya, sekalipun itu nantinya dia (Bharada E) hanya membela diri, tapi dalam penyidikan kayak gitu tuh lazim," tutur Aryanto.

"Lazimnya tuh selalu bahwa laporannya tetap ada penodongan dan segala macamnya itu, tapi karena (ada) korban yang meninggal itu maka Bharada E layak untuk dijadikan tersangka," ucapnya menambahkan.

Mendengar pendapat itu, membuat Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa setuju dengan apa yang sudah disampaikan Aryanto Sutadi.

Susno mengatakan sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.

BACA JUGA:Manfaat Timun Campur Jahe, 3 Penyakit Ini Langsung Kabur 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: