Kepala OPD Diwarning BKPSDMD Tanjab Timur, Jangan Lakukan Hal Ini

Kepala OPD Diwarning BKPSDMD Tanjab Timur, Jangan Lakukan Hal Ini

Kepala OPD Diwarning BKPSDMD Tanjab Timur--

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai bentuk penekanan pemerintah guna lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap daerah, ada peraturan yang mengikat bagi setiap pegawai tersebut yang telah dikeluarkan.

Dimana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, setiap ASN dan PPPK yang terbukti mangkir atau bolos kerja selama 10 hari masa kerja bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian kerja atau pemecatan.

Akan tetapi, sanksi ini tidak bisa serta merta langsung dijatuhkan kepada setiap ASN atau PPPK di setiap instansi terkait.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Hati Yusmiati, selaku Kabid Diklat, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur.

BACA JUGA:Catat, ASN Tanjab Timur Bakal Dipecat Jika Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:WhatsApp Kembali Siapkan 2 Fitur Baru

Dirinya juga menuturkan, jika mengacu pada PP 94 tersebut, pembinaan terhadap ASN menjadi tanggung jawab utama Kepala Dinas atau Kepala Instansi masing-masing.

Dalam hal ini, pihak BKPSDMD berperan sebagai pengawas dan tidak bisa menindaklanjuti serta memberhentikan jika di salah satu perangkat daerah terdapat ASN nya yang mangkir atau tidak masuk selama 10 hari berturut-turut.

"Karena tahapannya, Kepala Instansi harus memanggil ASN yang bersangkutan dan melakukan pembinaan secara bertahap serta meminta kejelasan dari yang bersangkutan mengapa tidak masuk kerja atau bolos kerja selama beberapa hari," tuturnya.

Nantinya dari Kepala Instansi yang bersangkutan bisa menginformasikan ke pihak BKPSDMD jika mereka sudah melakukan pembinaan secara bertahap.

BACA JUGA:Lidah Beruang Kutub Berusia 2 Tahun Tersangkut di Kaleng Susu, Berkeliling ke Gubuk Warga Minta Pertolongan

BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang, Keluarga Brigadir J Temui Dokter Forensik di Polda Jambi

Jika dari instansi terkait telah melakukan pembinaan terakhir, barulah nantinya tim status hukum dari pihak BKPSDMD akan memutuskan terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut.

Akan tetapi, nantinya pihak BKPSDMD juga tidak bisa serta merta melakukan pemecatan terhadap ASN yang mangkir atau bolos dari kerja.

Disini lah nantinya akan dilihat peran dari Kepala Instansi yang bersangkutan. Karena, jika ASN tersebut langsung diberi sanksi pemecatan, mereka bisa menuntut jika selama ini ASN tersebut tidak mendapat pembinaan dari atasannya.

"Malah, jika ASN tersebut dibiarkan dan tidak mendapat pembinaan, maka atasan atau Kepala Instansi mereka bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, dan itu juga ada di dalam PP 94 tahun 2021 tersebut," ungkap Hati.

BACA JUGA:Komnas HAM Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Muaro Jambi

BACA JUGA:Komnas HAM Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J di Muaro Jambi

Oleh sebab itu, Kepala Instansi yang bersangkutan juga tidak bisa langsung menjatuhkan atau memberikan hukuman kepada bawahannya.

Mereka harus bisa benar-benar membina bawahannya. Dan jika tidak bisa melakukan hal itu, tentunya akan berdampak kepada dirinya mereka sendiri selaku Kepala Instansi.

Selain pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk ASN atau PPPK yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun. (pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: