Catat, ASN Tanjab Timur Bakal Dipecat Jika Lakukan Hal Ini

Catat, ASN Tanjab Timur Bakal Dipecat Jika Lakukan Hal Ini

Hati Yusmiati--

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guna meningkatkan kedisiplinan ASN, ada sanksi yang menanti jika mereka kedapatan dengan sengaja melakukan pelanggaran bolos atau tidak masuk kerja selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam penerapannya, sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan atau pemberhentian kerja.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai.

BACA JUGA:Ini Penyebabnya, 122 Ribu Ternak Babi di NTT Mati

BACA JUGA:Lidah Beruang Kutub Berusia 2 Tahun Tersangkut di Kaleng Susu, Berkeliling ke Gubuk Warga Minta Pertolongan

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk ASN yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

Menanggapi adanya PP Nomor 94 tahun 2021 ini, Hati Yusmiati, selaku Kabid Diklat, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai di Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur menjelaskan bahwasannya hingga saat ini belum ada sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada ASN di lingkup Pemkab Tanjab Timur.

"Sejauh ini di lingkup Pemkab Tanjab Timur belum ada kasus pemecatan karena absensi tersebut. Kalaupun ada sanksi kepada ASN terkait absensi, baru sebatas pemotongan TPP. Itu pun faktornya karena ada ASN yang masuk kerja tapi lupa absen, dan belum masuk kategori sanksi berat," jelasnya.

Dirinya menerangkan, PP Nomor 94 tersebut juga mengatur terkait kedisiplinan pegawai pemerintahan yang berstatus non ASN.

BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang, Keluarga Brigadir J Temui Dokter Forensik di Polda Jambi

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Ada Laporan Kuku Brigadir J Diduga Dicopot

"Selain untuk ASN, sanksi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terangnya. (pan/zen)

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: