PETI di Merangin Merajalela, 3.920 Hektare Lahan Rusak

PETI di Merangin Merajalela, 3.920 Hektare Lahan Rusak

Salah satu mesin dompeng yang digunakan untuk operasional PETI di Merangin, dibakar dalam razia beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 3.920 hektare lahan di Kabupaten Merangin rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kerusakan lahan di 189 titik tersebut, tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin H Mashuri, di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Bupati Merangin, Mashuri bahwa, lahan yang rusak itu berada di Kecamatan Margo Tabir sebanyak 127 hektare. Kemudian Pamenang Selatan 238 hektare, Lembah Masurai 30 hektare, Tabir Selatan 169 hektare, Nalotantan 110 hektare, Muara Siau 1.640 hektare, Renah Pamenang 73 hektare.

Selain itu di Kecamatan Tabir Timur 41 hektare, Pangkalan Jambu 800 hektare, Tabir 23 hektare, Sungai Manau 245 hektare dan di Kecamatan Bangko 424 hektare.

BACA JUGA:Bandar Sabu Jambi Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan Secara Langsung New Colt L300

“Saya mengaku sangat prihatin atas kerusakan lahan tersebut,” kata Mashuri.

Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati menegaskan pada rapat yang dihadiri Forkopimda Merangin, para Camat dan para kepala desa, telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan.

Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan.

Sementara itu Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dikalukan kerja sama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.

BACA JUGA:Kisruh di Merangin, Gubernur Jambi Al Haris Tak Larang Bupati Ganti Sekda Merangin, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Pilot Citilink Meninggal Dunia saat Baru Mengudara, Ini Penyebabnya..

“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,” ujar Kajari. (min/zen)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: