Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu

Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu

Apif Firmansyah usai menjalani pemeriksaan KPK, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi JAMBI, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada  mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Apif divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. 

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 21 Juli 2022. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofistian, dan Hiasinta Manalu, majelis hakim  berkeyakinan kalau Apif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan. Penuntut umum. 

Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Apif Firmansyah selama 4 tahun," Kata Yandri Roni, Ketua Majelis hakim membacakan amar putusannya. 

BACA JUGA:Komnas HAM Akui Telah Kantongi Kronologi Tewasnya Brigadir Yosua, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Wagub Sani Beri Penghargaan di Hari Kartini

Selain pidana pokok, Apif yang terpilih menjadi legislator Provinsi Jambi, dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 1,5 tahun penjara.  

Meski majelis hakim sudah mengetok palu, namun perkara dugaan suap gratifikasi pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi, akan terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata akan kembali lagi ke Bumi Sepucuk Jamb Sembilan Lurah. 

Ini dikuatkan lagi dengan amar putusan terkait barang bukti yang terlampir di BAP pemeriksaan penyidik KPK. Majelis hakim menyebutkan, ada barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik untuk perkara lain. 

Jaksa KPK pun memastikan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan gratifikasi tetap akan berlanjutkan dengan dikembalikannya alat bukti oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Pilot Citilink Meninggal Dunia saat Baru Mengudara, Ini Penyebabnya..

BACA JUGA:Bandar Sabu Jambi Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

"Tetap masih ada kelanjutannya nanti, kemudian kita akan kembalikan kepada penyidik. Penyidik yang nanti melakukan penyidikan selanjutnya. Salah satunya pasti ada," kata Hidayat, Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai sidang, kemarin. 

Terkait putusan Apif, Hidayat mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa tidak jauh dari tuntutan. "Kami pikir-pikir, bagaimana tanggapan kita nanti tunggu tujuh hari," pungkasnya. Begitu juga dengan Apif, ia juga menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: