Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar, Ini Pesannya

Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar, Ini Pesannya

Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar-Deki/jambi-independent-

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan. Para perampok di Sungai Bahar yang mencoba melawan, akhirnya ditembak oleh petugas.

"Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi," ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi, Selasa 19 Juli 2022.

BACA JUGA:Begini Sikap Ferdy Sambo Setelah Dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri 

BACA JUGA:Pulang Haji, Mahfud MD Positif Covid-19

Andri menjelaskan pada saat penangkapan, salah satu perampok di Sungai Bahar mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

"Pada saat pergelutan, ternyata satu pelaku  penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelasnya.

Ia menyampaikan motif para perampok di Sungai Bahar dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari.

Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya. 

"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," sampai Andri. 

BACA JUGA:UPTD PPA Kota Jambi Bakal Lakukan Hal Ini, Terkait Aksi Pengeroyokan Siswa Baru di SMPN 17 Kota Jambi 

BACA JUGA:Rapat Tertutup Masih Berlangsung, Siswa Baru SMPN 17 Kota Jambi Sempat Digotong Pasca Dikeroyok

Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku. 

"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," sebutnya. 

Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: