6 Tersangka Pencurian Barang di Gudang JNE Jambi Dilimpahkan ke Kejari Jambi

6 Tersangka Pencurian Barang di Gudang JNE Jambi Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Para tersangka saat dilimpahkan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak enam tersangka kasus pencurian barang di gudang JNE resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Ini Setelah,Tim Reskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi melimpahkan  para tersangka kasus pencurian barang di gudang JNE Jambi, Kamis, 14 Juli 2022

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Joko Susilo Mengatakan, enam tersangka sudah di limpahkan ke Kejari Jambi

"Benar, para tersangka sudah kita limpahkan dan sekarang sudah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut umum (JPU)", katanya, Minggu 17 Juli 2022.

BACA JUGA:Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Kondangan Warga, Mun Dj Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muratara

BACA JUGA:Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Kondangan Warga, Mun Dj Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muratara

Saat ini kata Joko, para tersangka tinggal menunggu proses dari Pengadilan Negeri Jambi.

Diketahui sebelumnya, Sebanyak enam dari tujuh pelaku pencurian puluhan karung barang di gudang Ekspedisi JNE di kawasan Pematangsulur, Telanaipura beberapa waktu lalu berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Ramadhani (22), Afniaditya (18), RS(18), Andi Junaidi (40), Ade Irwansyah (24), Mirza Suhada (18) dan satu pelaku lain berinisial R masih buron.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan bahwa total kerugian yang dialami oleh perusahaan JNE akibat aksi para pelaku adalah Rp 160 Juta.

BACA JUGA:Jalan Lintas Jambi-Sabak Telan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Tewas Tertabrak Kereta Api, Kondisi Kakek di Surabaya Mengenaskan

"Otak pelaku adalah insial RD, dia yang mempunyai ide mencuri dengan modus menduplikat kunci gudang, dia juga karyawan di perusahaan tersebut," kata AKP Yumika, pada Selasa 24 Mei 2022.

Aksi para pelaku ini sudah berlangsung sejak sebelum bulan ramadhan lalu. Hasilnya, dibagi masing-masing dengan pelaku.

"Para pelaku yang lain adalah teman nongkrong pelaku RD yang diajak untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Para peaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: