Penyidik Polda Jambi Tunggu Jawaban JPU Kelengkapan Berkas Tersangka TPPO

Penyidik Polda Jambi Tunggu Jawaban JPU Kelengkapan Berkas Tersangka TPPO

Pelaku saat diamankan beberapa waktu lalu--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan berkas Adi Syafriandi (32), pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke JPU Kejati Jambi.

Hal ino dibernarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

"Benar, berkas perkara yang bersangkutan sudah kita kirimkan ke JPU untuk diteliti," katanya pada Kamis 14 Juli 2022.

Saat ini kata Kristian, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa mengenai kelengkapan berkas pelaku.

"Kalau sudah dinyatakan P21 maka akan segera kita lakukan pelimpahan," tutupnya.

BACA JUGA:Wow! Minum Jus Mangga Campur Nanas Manfaatnya Luar Biasa Lho, Simak Nih

BACA JUGA:Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Jambi Ikuti Pelepasan Ekspor 16 Ton Pinang

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Polda Jambi menangkap seorang mucikari di Hotel Victory, Jelutung, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.

Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa penangkapan pelaku hasil dari adanya laporan dari masyarakat.

"Dari laporan masyarakat ini kemudian anggota kita melakukan pengecekan ke TKP, saat kita lakukan pengecekan di Handphone beberapa orang yang disana, diketahui bahwa ada akun yang menawarkan perempuan melakui media sosial," kata AKBP Kristian.

Sebenarnya, petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka mucikari perdagangan orang.

BACA JUGA:Bangunan Eks Kantor Desa Jelutih Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Kembali Anjlok, Suasana Kian Panas

"Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: