Penyelesaian Masalah PT EBN Terkesan Lambat, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Pemprov Harus Tegas

Penyelesaian Masalah PT EBN Terkesan Lambat, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Pemprov Harus Tegas

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, meminta Pemprov Jambi harus tegas menyelesaikan masalah PT EBN.-dokumen jambi independent-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polemik PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dengan Pemprov Jambi masih belum selesai. Persoalan ini, DPRD Provinsi Jambi menilai Pemprov Jambi cenderung lambat dalam menyelesaikan polemik dengan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, seharusnya Gubernjur Jambi Al Haris bersifat tegas untuk mengambil kebijakan. Apalagi, persoalan PT EBN ini juga sudah menjadi temuan BPK terkait retribusi dan pengelolaannya seperti parkir dan lain sebagainya.

“Sebenarnya ini sudah jelas, dan BPK juga sudah memberikan rambu-rambu dan DPRD Provinsi Jambi sudah memberikan rekomendasi itu. Tinggal Pemprov Jambi saja mau tidak menyelesaikan soal ini,” kata dia.

Lanjutnya, seharusnya dengan rekomendasi BPK dan DPRD Provinsi Jambi sudah selesai jika memang ini dijalankan dengan baik. Karana pasal-pasalnya pun sudah jelas. Jika ini diabaikan maka akan menjadi hal yang buruk jika Pemprov Jambi tidak tegas.

BACA JUGA:Viral Videonya Bagi Bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Ini Penjelasan Zulkifli Hasan

BACA JUGA:Ini Beberapa HP Terbaru Yang Sudah Disiapkan Oppo

“Pemprov harus tegas ke PT EBN, kalau tak tegas ini akan menjadi pertanyaan di publik, kenapa persoalan ini lambat sekali diselesaikan,” tambahnya.

Dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk terus komitmen dan konsiten dalam menyelesaikan polemik dengan PT EBN. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza juga mengatakan hal yang sama. Dia meminta rekomendasi DPRD dan BPK bisa diselesaikan.

“Pertama kita minta selesaikan administrasinya kekurangan surat menyuratnya. Sehingga ini bisa menjadi landasan dan dasar kita untuk sebuah hubungan kerjasama,” kata dia.

Salah satu yang harus diselesaikan Pemprov Jambi yakni mengeluarkan izin pengelolan pada PT EBN. Sehingga jika izin pengelola ini sudah dikeluarkan dan diserahkan, tak bisa menjadi alasan lagi bagi PT EBN tak membayar retribusi dan hutang sebesar Rp 13 miliar.

BACA JUGA:Fraksi PDIP Pertanyakan Program Dumisake Gubernur Jambi, Samsul: Kami Menilai Lambat dan Terjebak...

BACA JUGA:Dokter dan Petugas Trauma Healing Cek Kesehatan Orangtua dan Keluarga Mendiang Brigadir Yosua

“Kalau masih berkilah tak membayar, kita merekomendasikan pengelolaan pasar angso duo diambil alih,” tambahnya.

Wakil rakyat yang kerap disapa Icol juga menegaskan, meski izin pengelolaan pasar angso duo Jambi sudah dikeluarkan. Hutang PT EBN tetap harus dibayarkan. “Ini kan sudah menjadi temuan, dan sudah sepatutnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: