BKPSDM Kabupaten Kerinci Perpanjang Waktu Pendaftaran Lelang Jabatan Pejabat Eselon II Hingga 18 Juli

BKPSDM Kabupaten Kerinci Perpanjang Waktu Pendaftaran Lelang Jabatan Pejabat Eselon II Hingga 18 Juli

Ilustrasi--

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci memperpanjang waktu pendaftaran penerimaan berkas lelang jabatan untuk pejabat eselon dua.

Hal ini dilakukan karena masih ada beberapa dinas yang masih belum memenuhi pendaftar minimal, sehingga panitia  memperpanjang dari 12 Juli sampai 18 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kerinci, Efrawadi. Kata dia, panitia memperpanjang pengumuman pendaftaran penerimaan berkas seleksi calon pejabat tinggi pratama di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Kerinci.

"Ya, kita memperpanjang pengumuman pendaftaran penerimaan berkas seleksi calon pejabat eselon dua," katanya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Ditunda, Ada Apa?

BACA JUGA:Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO, Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest

Dikatakan Efrawadi, sebelumnya pendaftaran berkas dimulai pada Senin, 27 Juni dan berakhir pada 11 Juli 2022. Namun, dikarenakan ada beberapa yang belum mencapai minimal maka diperpanjang.

"Minimal satu OPD itu empat orang, kita perpanjang karena belum memenuhi empat orang untuk satu OPD, dan setelah diperpanjang jika masih kurang, akan tetapi lanjutkan prosesnya," katanya.

Dijelaskan, Efrawadi, bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.  

Melalui  seleksi terbuka yang merupakan Implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta diatur lebih lanjut  dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Perusahaan Harus Komitmen Jaga Wilayah Rawan Karhutla di Jambi

BACA JUGA:11 Delegasi UNJA ke Goettingen, Retret Kerjasama Riset CRC 990/efforts Project

"Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama ini dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desaise 19 (COVID 19)," jelasnya.

Dijelaskannya, adapun jabatan yang dilelang adalah Staf Ahli Bupati Kerinci Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kerinci, Staf Ahli Bupati Kerinci Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kerinci, kemudian Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupetan Kerinci kemudian jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kerinci, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Terbuka, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci.

Dia menambahkan bagi ASN yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat mendaftarkan diri nya jika berminat diantaranya syarat yang harus dimiliki adalah, Memiliki Pangkat minimal Pembina (IV/a); Berusia setinggi tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) pada saat pelantikan; Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.  Diutamakan yang telah mengikuti Diklat Struktural Kepemimpinan II atau III, kecuali Pejabat Fungsional Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

"Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan menyusun  makalah untuk uji gagasan tertulis yang dilaksanakan pada tahap penyusunan makalah dengan tema yang selaras dengan Visi dan Misi Bupati  Kerinci yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024," terangnya. (sap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: