Silahkan Disimak, Ini Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Silahkan Disimak, Ini Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Ini syarat dam ketentuan bayi yang baru lahir daftar BPJS Kesehatan. Foto : Ilustrasi Pixabay--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir agar bisa ikut kepesertaan BPJS Kesehatan. 
 
Ya, ada beberapa ketentuan umum jika ingin mendaftarkan bayi yang baru lahir untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. 
 
Berikut ketentuan administrasi umum kepesertaan bagi bayi baru lahir, dikutip dari buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, Kamis 14 Juli 2022:
 
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambar 28 hari sejak dilahirkan,
 
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran,
 
 
 
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,
 
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliii NIK yang terdaftar pada Dukcapil,
 
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
 
Selanjutnya, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan dari tiap kepesertaan. 
 
Lebih lanjut, begini prosedur pendaftaran bayi baru lahir sesuai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku. 
 
Yang termasuk jenis kepesertaan ini adalah bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK.
 
Berikut ini syarat dan cara daftar kepesertaan bayi baru lahir:
 
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
 
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
 
Yang termasuk kepesertaan ini adalah bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga. Anak tersebut dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifkan orang tua PPU.
 
Berikut ini syarat dan cara daftarnya:
 
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
 
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
 
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
 
 
Peserta PBPU & BP
 
Bayi baru lahir peserta ini dapat didaftarkan dengan syarat:
 
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
 
 
 
b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
 
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarka dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
 
d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliput nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id