Dilimpahkan, 2 Budi Tersangka Pembobolan Rumah Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Jambi

Dilimpahkan, 2 Budi Tersangka Pembobolan Rumah Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Jambi

Kedua tersangka saat proses pelimpahan--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Budi (34) dan Budi Heyanto (39), tersangka pembobolan rumah di Jelutung kini resmi menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri JAMBI.

Ini Setelah keduanya dilimpahkan oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Benar, setelah kita terima P21 dari JPU, kedua tersangka ini segera kita limpahkan pada Minggu lalu," kata Kanitreskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin pada Senin, 11 Juli 2022.

Selanjutnya, penahanan kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolresta JAMBI.
"Para tersangka dititipkan di Sel tahanan Mapolresta JAMBI sembari menunggu proses persidangannya dimulai," tutupnya.

BACA JUGA:Warga Legok Curi Sparepart Mobil di Jelutung, Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ayoo...Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Tata Cara Daftarnya

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung mengamankan dua pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kawasan Cempakaputih, Jelutung. Ke dua pelaku tersebut yakni Budi (34) warga  dan Budi Heryanto (39), keduanya merupakan warga Jelutung dan ditangkap pada Minggu (8/5) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, 2 pelaku mengambil semua perabotan rumah korban seperti TV, kipas, kain pel dan berbagai alat elektronik lainnya.

Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak sebelum bulan puasa lalu. Namun, baru ketahuan oleh korban saat pulang ke rumahnya pada tanggal Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

"Total kerugian Rp 20 juta, mereka mengambil barang-barang korban secara berulang, 3 sampai 4 kali," kata Kapolsek pada Senin, 9 Mei 2022.

BACA JUGA:Dendam Lama, Empat Remaja di Bima Panah Korbannya, Kini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Hewan Kurban di Bukittinggi Tak Sampai Usai Dipesan, Pengurus Musala Akan Lapor Polisi

Setelah mengambil barang korban, para pelaku membawa barang-barang itu ke rumah mereka. Mereka membawa barang hasil curian tersebut secara berangsur-angsur sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Mereka resedivis, baru bebas pada tahun 2021 lalu di Mapolsek Jelutung, artinya mereka tidak jera," jelasnya.

Ternyata, barang-barang hasil curian mereka ini kebanyakan belum sempat dijual, namun ada TV dan Vacum Cleaner untuk membeli Narkotika. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: