Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Ternyata Resedivis, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Pulsa

Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Ternyata Resedivis, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Pulsa

Pelaku Pungli di Kumpeh Ulu Ternyata Resedivis, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Rokok dan Pulsa--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu terus melakukan pemeriksaan terhadap Ilham Saputra (31), pelaku pungli di Kumpeh Ulu yang diamankan pada Sabtu, 9 Juli 2022 dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita, pelaku ternyata resedivis yang sebelumnya juga pernah kita tangkap sebelumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpehulu, Ipda H Sirait.

Pelaku Ilham selain seorang resedivis, juga telah lama dan berulang kali melakukan aksinya ini sehingga sudah sangat meresahkan.

"Pengakuan dirinya, hasil pungli ini untuk dibelikan kebutuhan sehari-hari seperti pulsa dan rokok," tambahnya.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Uang Ratusan Juta di Indragiri Hulu Ditangkap Tim Resmob Polda Jambi 

BACA JUGA:Konsisten Berbagi Hewan Kurban Setiap Tahun, Hotel Aston Jambi Rayakan Idul Adha 1443 H

Diketahui sebelumnya, penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan di kawasan jalan lintas Desa Muarokumpeh-Pelabuhan Talangduku.

"Saat kami melintas, pelaku sedang melakukan aksinya melakukan pungutan liar kepada para sopir truk batu bara," kata Ipda H Sirait.

Tidak membuang waktu, personel Reskrim Polsek Kumpehulu langsung mengamankan pelaku punli tersebut.

"Modusnya, pelaku ini berdiri di tengah jalan dengan pura-pura mengatur lalu lintas dan kemudian meminta uang kepada para sopir yang lewat," tambahnya.

BACA JUGA:Ada yang Bilang Daging Kurban Gak Boleh Dicuci, Ini Penjelasannya 

BACA JUGA:Berbahaya, Komenkominfo Wanti Wanti Tidak Berkomentar Negatif di Medsos

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 69 ribu.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut," tutupnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: