Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Simak Penjelasan Kiai Ma'ruf Khoizin ini
Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum Menjual daging kurban--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari Minggu, 10 Juli 2022 mendatang umat Islam akan merayaan hari raya Iduladha. Perayaan Iduladha ini sendiri identik dengan pemotongan hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Daging kurban ini umumnya akan diberikan kepada masyarakat di sekitar Masjid yang melakukan pemotongan hewan kurban.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah daging kurban tersebut boleh dijual atau tidak?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan tentang daging kurban yang tidak boleh dijual.
BACA JUGA:Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Pidato, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Sulit Ditangkap, Bechi Anak Kiai Jombang Punya Ilmu Belut Putih, Benarkah?
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban.
"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya," kata Kiai Ma'ruf.
"Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” sambungnya.
Selain itu, Kiai Ma'ruf juga menjelaskan terkait pendistribusian daging hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah.
BACA JUGA:Sebar Berita Bohong, Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Secara tegas ia mengatakan, bahwa untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.
“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: