4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, Dewan Sesalkan Pemungutan Biaya Saat Belum Ada Kepastian Berangkat

4.000 Jemaah Haji Gagal Berangkat, Dewan Sesalkan Pemungutan Biaya Saat Belum Ada Kepastian Berangkat

Anggota DPR RI Bukhori sesalkan sebanyak 4000 jemaah haji batal berangkat. Foto : dpr ri --Disway.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori, sesalkan sebanyak 4.000 jemaah haji gagal berangkat karena permasalahan visa meskipun telah melakukan pembayaran.
 
Menurutnya,penyelenggara tidak boleh melakukan pemungutan sebelum adanya kepastian keberangkatan.
 
"Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeserpun dari jemaah sampai visa itu terbit," ujarnya.
 
 
 
Bukhori mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.  
 
Visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan. 
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 
 
Untuk itu depannya harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah.
 
 
 
Dalam regulasi tersebut harus lebih lebih jelas dalam mengatur jemaah haji furoda mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif. 
 
Visa untuk haji furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. 
 
Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas.
 
Pihak Kementerian Agama sendiri tidak memiliki kewenangan mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah. 
 
Pemerintah hanya berwenang mengelola keberangkatan dan pelayanan jemaah dengan visa haji kuota Indonesia, yang meliputi haji reguler dan haji khusus. 
 
Sementara, menurut Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK seperti dikutip dari jpnn.com.
 
PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id