Terungkap, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Investasi Bodong di Jambi untuk Beli Mobil dan Main Judi Online

Terungkap, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Investasi Bodong di Jambi untuk Beli Mobil dan Main Judi Online

Ani (tengah) saat dimintai keterangan oleh JPU secara online-Ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam pelimpahan tiga orang tersangka penipuan berkedok Investasi CV Jaya Mandiri Investama (JMI), terungkap bahwa uang Rp5 miliaran milik korban telah disalahgunakan oleh para tersangka. 

Pelaku gunakan uang hasil penipuan investasi bodong di Jambi untuk beli mobil dan bermain judi online.

Ani, tersangka utama dalam kasus ini ketika dimintai keterangan oleh JPU Kejati Jambi mengaku bahwa uang para korban sudah dibelikan berbagai barang.

"Iya, kami belikan mobil, sepeda motor sama untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ani di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Undang Undang Pemasyarakatan Mendapatkan Apresiasi Dari Menkumham Yasonna Laoly 

BACA JUGA:Wabup Nias Barat Usulkan 3.000 Honorer Jadi PNS Imbas Honorer Dihapuskan

Tidak hanya itu, Darius yang merupakan suami Ani juga ikut menikmati uang tersebut dan digunakan untuk main judi online.

"Suami saya juga dapat dan dia tau uang itu asalnya dari mana, kalau di suami saya uangnya digunakan untuk main slot," tambahnya.

Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

"Benar, yang kita sita adalah Mobil, sepeda motor hingga uang tunai lebih kurang Rp 69 juta," katanya.

BACA JUGA:Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar 

BACA JUGA:Pengakuan Meli Dedi, Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo, Berikut Penjelasannya

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka penipuan berkedok investasi CV Jaya Mandiri Investama (JMI).

Pelimpahan dilakukan di Polda Jambi pada Kamis, 7 Juli 2022 dan dilakukan secara daring. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Ani yang berperan sebagai otak pelaku, Darius merupakan suami Ani dan penikmat uang penipuan serta Vera yang berperan sebagai Dirut JMI. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: