ASN Dapat Tambahan 2 Hari Libur Lebaran Idul Adha, Simak Penjelasannya

ASN Dapat Tambahan 2 Hari Libur Lebaran Idul Adha, Simak Penjelasannya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN)dapat tambahan dua hari libur, pada lebaran Idul Adha.

Tambahan dua hari libur tersebut berlaku di Aceh. Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi ASN selama 2 hari.  

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto membenarkan adanya penambahan 2 hari libur tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Teluk Kenali, 1 Orang Tewas

BACA JUGA:Pakai Fasilitas Umum Harus Sudah Vaksin Booster, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Pemberian tambahan 2 hari libur ini dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Muhammad Iswanto, Sabtu 2 Juli 2022.

Dikatakannya, instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang.

BACA JUGA:Soal Pemekaran Provinsi Jambi Barat dan Jambi Timur, Ini Penegasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

BACA JUGA:Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Sabu 43 Kilogram, Tujuh Pelaku Diamankan

Ini akibat penambahan libur dimaksud, dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Selanjutnya, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan 6 hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu.  

Ini dilakukan selama 2 minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh. (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Libur ASN Ditambah 2 Hari Khusus Idul Adha 1443 Hijriah, Ini Penjelasannya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id