Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Sabu 43 Kilogram, Tujuh Pelaku Diamankan

Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Sabu 43 Kilogram, Tujuh Pelaku Diamankan

Konferensi pers pengungkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 43 Kilogram--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perang melawan penyalahgunaan Narkotika terus dikibarkan pihak kepolisian. Kali ini, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkat sindikat pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 43 Kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya salah satu pelaku berinisial ASY (28) di Kecamatan Cikupa. Dari ASY ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram.

Setelah menangkap ASY, polisi kemudian mengamankan DS (27) di kontrakannya Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dari pengungkapan tersebut kemudian berlanjut dengan penangkapan DM (23). Dari situ ditemukan sabu-sabu seberat 17, 65 gram," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga seperti dikutip dari JPNN.COM.

BACA JUGA:Laga Perdana Timnas Indonesia U-19, Marcelino Banjir Pujian

BACA JUGA:Selama OPS Patuh, Polres Tanjab Timur Turut Incar Motor Curian

Dia menambahkan dalam pengembangan penyelidikan pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial MI (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu-sabu 768,4 gram yang dikemas menjadi delapan bungkus plastik berwarna hitam.

"Pengedaran sabu-sabu ini tidak hanya di wilayah Banten, akan tetapi, meliputi lintas provinsi," ucap dia.

 Tidak terputus sampai di situ. Setelah melakukan analisa dan mengumpulkan informasi, polisi meringkus bandar besar berinisial BY (54) di Tol Cikampek-Bekasi dengan barang bukti mencapai 40 kilogram.

"Barang bukti (sabu-sabu, red) 40 Kg tersebut disimpan di dua kardus dan tas ransel masing-masing berisi 20 bungkus narkoba," katanya.

BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Sopir dan Mekanik Truk Batu Bara yang Terlibat Kecelakaan di Batanghari

BACA JUGA:Erik ten Hag Pusing Keliling, Ronaldo Ingin Cabut dari MU

Berselang satu hari setelah penangkapan BY, penyidik meringkus dua pengedar berinisial ADS (28) dan RBS (26) di salah satu perumahan di Bekasi. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 241,89 gram dan 494 butir ekstasi," tutupnya. (*/dra).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: