Hukum Waris Islam (3)

Hukum Waris Islam (3)

Musri Nauli--

Selain itu juga dikenal Ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu (Dzulqarabat)
Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan Kelompok ini berisi anak perempuan dan laki-laki dari pewaris.

Selain itu juga dikenal Ahli waris kerabat jauh atau orang yang menerima warisan jika kedua kelompok sebelumnya tidak ada. Mekanisme ini dikenal (Dzul-arham).

BACA JUGA:Zodiak Kamu Kamis, 30 Juni 2022, Scorpio, Perasaan Diri Anda Mungkin Sedikit Tertantang Hari Ini

BACA JUGA:Meski Diminati, Sejumlah Pendaftar di SMP 11 Alami Kendala, Ini yang Dilakukan Pihak Sekolah

Mereka seperti Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan, Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan, Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek, Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu), Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu, Saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek, Saudara laki-laki seibu dengan bapak dan saudara laki-laki seibu dengan kakek, Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; dan Anak perempuan paman dan bibi dari pihak ibu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: