Hukum Waris Islam (3)

Hukum Waris Islam (3)

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli 


Menurut Kompilasi Hukum Islam, ketentuan yang mengatur tentang Hukum Islam, dimana mengenai warisan juga diatur dikenal pembagian waris islam.

Sebelum harta warisan dibagi oleh ahli waris maka harus ditentukan dulu. Seperti Ahli waris yang berhak, total warisan, bagian dari Ahli waris, menghitung pembagian dan nilai yang akan dibagikan.

Kelompok Ahli waris seperti menurut hubungan dari, seperti ayah, Anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, Anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek. Hubungan perkawinan seperti duda atau janda.

Dengan demikian menurut penghitungan waris islam, maka Anak Perempuan hanya seorang mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.

BACA JUGA:11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pihak Sekolah Dilarang Hubungi Langsung Calon Siswa, Ini Penjelasan Ketua PPDB SMPN 11 Kota Jambi

Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6.

Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian.

Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapatkan 1/2  bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼.

Janda mendapatkan 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 30 Juni 2022, Scorpio, Anda Orang Yang Anda Cintai Sedang Mempermainkan Anda

BACA JUGA:Breaking News! Sakti Alam Watir Wartawan Senior dan Seniman Jambi Tutup Usia

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya memiliki saudara kandung seayah, maka ia mendapatkan ½ bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian. Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: