Mandek Cicil Kredit, Titan Malah Bangun Jalan

Mandek Cicil Kredit, Titan Malah Bangun Jalan

Ilustrasi -ist -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harga batubara yang terus merangkak naik membuat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor ini agresif melakukan ekspansi. Salah satunya PT Titan Infra Energi, perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan, yang akan membangun jalan hauling alias jalan tol khusus untuk angkutan batubara sepanjang 30 kilometer. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media baru-baru ini, Direktur Operasional PT Titan Infra Energy Suryo Suwignjo menyatakan, pembangunan jalan hauling baru tersebut untuk menghubungkan jalur yang ada ke lokasi tambang batubaranya. 

Saat ini anak usaha Titan Group itu telah mengoperasikan jalur hauling sepanjang 113 kilometer, mencakup tiga kabupaten, yakni Lahat, Muara Enim dan Pali. Rencana pengembangan infrastruktur jalan yang dilakukan Titan, mencerminkan kondisi arus kas perusahaan tambang batubara tersebut dalam kondisi sehat dan operasional perusahaan berjalan normal. 

Namun, di sisi lain, sejak dua tahun lalu, hingga kini Titan dikabarkan juga tidak membayar sepeserpun cicilan kreditnya senilai USD 450 juta kepada para kreditur. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei dalam surat keterbukaan informasinya kepada otoritas bursa, pekan lalu. Fransiska menyatakan bahwa, pinjaman sindikasi yang diberikan kepada Titan berstatus kredit macet. Namun, kegiatan operasional dan produksi perusahaan tersebut masih berjalan normal. 

Sengkarut kredit macet itu berawal pada 2018, ketika sindikasi lembaga pembiayaan yang beranggotakan: Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Credit Suisse dan Trafigura mengucurkan kredit senilai USD 450 juta kepada Titan Group. Tujuan kredit itu adalah untuk pembangunan jalan tol (hauling road) sebagai akses dari tambang ke pelabuhan. Jalan ini juga digunakan oleh perusahaan tambang lain dan masyarakat umum dengan membayar biaya tol kepada Titan. Selain itu, sebagian dari kredit tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan.

BACA JUGA:Ini Rahasia Agar UMKM Bertahan hingga 'Naik Kelas' Ala Bos Consina 

BACA JUGA:Mabes Polri Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut, Kapolri: Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Bank peserta sindikasi merancang kredit tersebut untuk diangsur hingga lunas dengan menggunakan asumsi harga batubara di pasar internasional kala itu sebesar USD 40 per ton. Nyatanya, harga batubara malah terus meningkat pesat. Pada 2019, harga rerata batubara sebesar USD 67 per ton; meningkat lagi di 2020 sebesar USD 78 per ton; dan pada 2021 mencapai USD 165 per ton; bahkan pada Juni 2022 sempat menyentuh USD 400 per ton, atau naik 10 kali lipat dari asumsi awal, saat kredit disalurkan ke Titan.

Berdasarkan sejumlah data di atas, Titan semestinya mampu membayar cicilannya, bahkan termasuk mempercepat pelunasan kreditnya. Namun, yang terjadi sebaliknya, pada Februari 2020, Titan mulai tidak membayar cicilan kreditnya. Hingga akhirnya pada Agustus 2020, kredit ke perusahaan tersebut berstatus kolektabilitas 5 alias macet.

Lantaran tidak adanya kejelasan skema penyelesaian kewajiban Titan kepada kreditur. Begitupula skema penyelesaian yang disampaikan kreditur, tidak mendapat tanggapan positif dari manajemen Titan. Membuat bank peserta sindikasi sepakat, menilai debitur terindikasi 'nakal'. Sebab, operasional perusahaan nyatanya berjalan lancar, harga batubara terus meningkat, namun manajemen tidak mau membayar utang.

Laporan lembaga independen Deloitte dan Borelli Walsh/Kroll, yang melakukan audit keuangan terhadap Titan menegaskan hal itu. Kedua lembaga tersebut menyampaikan adanya potensi ketidakpatuhan Cash Account Management Agreement (CAMA) yang dilakukan manajemen Titan. Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada tidak adanya dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit Titan kepada kreditur sindikasi. 

BACA JUGA:OPD Merangin Sebut Roda Pemerintahan akan Kacau, Jika Sekda Merangin Tak Diganti 

BACA JUGA:Kacau, Harga Pinang di Bungo Turun, Pengepul Kesulitan Bayar Upah Karyawan

Karena tidak adanya itikad baik dari manajemen Titan, membuat bank peserta sindikasi akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Kepolisian, dengan delik dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Sebab, Titan tidak mematuhi perjanjian, dengan tidak menyetorkan dana ke rekening penampungan untuk pembayaran cicilan, dan malah disetor ke rekening lain.

Menanggapi keterbukaan informasi yang disampaikan kreditur kepada otoritas bursa terkait kredit macet Titan, Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar menyatakan akan membuka komunikasi kembali dengan para kreditur. Dia berharap bisa kembali membahas restrukturisasi kredit Titan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: