Kebangetan! Oknum Kepsek di Sumatera Selatan Pakai Dana BOS untuk Judi Online dan Beli Mobil

Kebangetan! Oknum Kepsek di Sumatera Selatan Pakai Dana BOS untuk Judi Online dan Beli Mobil

Oknum Kepsek di Sumatera Selatan pakai dana Bos untuk judi online.-ilustrasi-

Palembang, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang oknum kepsek di Sumatera Selatan, pakai dana BOS untuk judi online dan beli mobil.

Ini terungkap, dalam sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 28 Juni 2022.

Febri Susanto yang kini berstatus mantan Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKI Selatan, Provinsi Sumatera Selatan itu, menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020. 

Rupanya, dana itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

BACA JUGA:Isi Libur Sekolah, Ayo....Ikuti Funtastic Adventure Bersama Lippo Mall Jambi

BACA JUGA:Cukup Lakukan Ini, untuk Penuhi Syarat Calon Kades Tak Boleh Terlibat PETI

Tak hanya untuk bermain judi online, Febri Susanto juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.

Seperti membeli mobil dan membayar kredit motor.

“Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online, dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax,” ujar Febri Susanto di persidangan.

Dikutip dari disway.id, terdakwa bahkan mengaku bahwa dia hampir melakukan judi online, saat dia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir.

Bukannya untung, akibat keseringan judi online, mobil serta motor yang dibeli dari dana BOS tersebut, sekarang sudah terjual.

BACA JUGA:Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa

BACA JUGA:Kasus PMK di Jambi Capai 800, Pemprov Distribusikan 4.900 Vaksin

Dalam sidang oknum kepsek di Sumatera Selatan pakai dana BOS untuk judi online itu, awalnya Febri Susanto memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp 202 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id