Penyidik Polsek Jelutung Tunggu P21 Berkas Duo Budi

Penyidik Polsek Jelutung Tunggu P21 Berkas Duo Budi

Kedua pelaku saat diamankan polisi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang tersangka pembobolan rumah di kawasan Jelutung Kota Jambi yakni Budi (34) dan Budi Heyanto (39), hingga kini masih mendekam di dalam Sel Tahanan Mapolsek Jelutung.

Keduanya,  diamankan Polisi beberapa waktu lalu. Perkembangan terbaru dari kasus ini, berkas perkara keduanya tinggal menunggu P21dari JPU Kejari Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan kedua tersangka ini.

"Benar,  tinggal kita tunggu P21 untuk pelimpahan tersangka ke JPU Kejari Jambi,” kata Ipda Fajar pada Minggu, 26 Juni 2022.

BACA JUGA:Terungkap! Ini 2 Orang Pemilik Holywings, Bukan Hotman Paris?

BACA JUGA:Lebih Canggih dan Keren, Instagram Mulai Uji Coba Fitur Baru

Saat ini, penyidik tinggal menunggu jadwal pelimpahan dari Jaksa
untuk keduanya.

"Jika sudah akan kita limpahkan nanti diberi tau tanggalnya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung mengamankan dua pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kawasan Cempakaputih, Jelutung. Ke dua pelaku tersebut yakni Budi (34) warga  dan Budi Heryanto (39), keduanya merupakan warga Jelutung dan ditangkap pada Minggu (8/5) dini hari.

Tak tanggung-tanggung, 2 pelaku mengambil semua perabotan rumah korban seperti TV, kipas, kain pel dan berbagai alat elektronik lainnya.

BACA JUGA:Korban Pembacokan di Kawasan Kebunjeruk Minta Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA:Hotman Paris Pemegang Saham Holywings Datangi Ketua MUI dan Minta Maaf

Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak sebelum bulan puasa lalu. Namun, baru ketahuan oleh korban saat pulang ke rumahnya pada tanggal Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

"Total kerugian Rp 20 juta, mereka mengambil barang-barang korban secara berulang, 3 sampai 4 kali," kata Kapolsek pada Senin, 9 Mei 2022.

Setelah mengambil barang korban, para pelaku membawa barang-barang itu ke rumah mereka. Mereka membawa barang hasil curian tersebut secara berangsur-angsur sebanyak 3 sampai 4 kali.

"Mereka resedivis, baru bebas pada tahun 2021 lalu di Mapolsek Jelutung, artinya mereka tidak jera," jelasnya.



BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 27 Juni 2022, Capricorn, Jangan Takut Mengungkapkan Pendapat hari Ini

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 27 Juni 2022, Leo, Beberapa Fakta Mengejutkan Terungkap pada Hubungan Anda

Ternyata, barang-barang hasil curian mereka ini kebanyakan belum sempat dijual, namun ada TV dan Vacum Cleaner untuk membeli Narkotika. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: