b9

Malam-Malam Digerebek! 12 Pelaku PETI di Batang Hari Diciduk, Emas 166 Gram dan Uang Rp65 Juta Disita

Malam-Malam Digerebek! 12 Pelaku PETI di Batang Hari Diciduk, Emas 166 Gram dan Uang Rp65 Juta Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANG HARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batang Hari kembali digulung aparat.

Tim gabungan Satreskrim Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam menggerebek aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam.

Hasilnya, 12 orang terduga pelaku langsung diamankan dalam operasi yang berlangsung Kamis malam 26 Februari 2026.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Dua Pebalap Indonesia Start Depan di Thailand, Veda P5 dan Mario Aji P9

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik Agus di RT 15 Desa Pematang Gadung yang diduga menjadi lokasi pengolahan emas ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan penindakan.

12 Orang Diamankan, Peran Berbeda-beda

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka terdiri dari satu orang pengepul atau pembeli emas, dua pekerja pengolahan, serta sembilan orang penjual.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang nilainya fantastis, di antaranya:

BACA JUGA:Motor Matic Brebet di Putaran Bawah? Cek 4 Komponen Ini Sebelum Terlambat

* Uang tunai sebesar Rp65.615.000

* Emas seberat 166,57 gram

* Tiga pinset besar dan satu pinset kecil

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait