Jadi Temuan BPK, Kendaraan Dinas Pemkab Tanjab Barat Banyak Tak Terpakai, Harus Dikembalikan

Jadi Temuan BPK, Kendaraan Dinas Pemkab Tanjab Barat Banyak Tak Terpakai, Harus Dikembalikan

Tim Inspektorat Pemkab Tanjab Barat mendata kendaraan dinas di sejumlah OPD yang jadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.-Umam-jambi-independent.co.id

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDKendaraan Dinas Pemkab Tanjab Barat banyak tak terpakai. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan dan mencari kembali Kendaraan Dinas yang menunggak pembayaran pajak dan kendaraan tidak ada di dinas masing-masing.

Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasih, menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mengecek di setiap OPD. Saat itu, sejumlah kendaraan roda dua tidak ada barangnya.

"Iya, (kendaraan) ada di lapangan, yang didatanya masih ada tercatat tetapi sudah tidak digunakan lagi dan dipegang oleh petugas lapangan. Kendaraan tahun 2003, 2004. Nah, kendaraan itu belum ditarik ke gudang karena memang untuk digunakan pun sudah tidak layak lagi. Jadi rekomendasi dari BPK untuk mencari dan menelusuri fisiknya," jelas Encep Zakrkasih.

Kendaraan yang banyak berada di lapangan tersebut yakni dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura (DTPH), kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dirinya meminta sebelum 14 Juli 2022 mendatang OPD yang bersangkutan segera menyerahkan fisik kendaraan berplat merah itu. "Pemeriksaan kita paling lambat tanggal 14 juli, kemungkinan setiap OPD akhir bulan ini sudah selesai semuanya," tegasnya.

Jumlah kendaran yang menunggak pajak berkisaran puluhanunit. Pendataan kendaraan ini terhitung memasuki masa pajak di bulan 6. "Untuk jumlahnya kendaraan tidak sampai ratusan karena ini yang mulai kami cek dari bulan 6 ke bawah untuk pajak sama tahun sebelumnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Ampuun, Harga Sawit di Bungo Makin Anjlok, Sekarang Rp 400 per Kilogram

BACA JUGA:Menko Airlangga Dorong Pengembangan Transportasi Internasional di Batam

Terkait kendala sehingga terjadinya pengunggakan pembayaran pajak ini, Encep menerangkan bahwa ada OPD saat perencanaan anggaran hanya menganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan yang sedang digunakan tetapi kendaraan tidak layak pakai tidak dianggarkan.

"Ada OPD dari perencanaan anggarakan nya belum dimasuk kan, contohnya ada kendaraan 10 nih yang layak pakai 8, nah ada OPD yang hanya menganggarkan 8 itu sementara 2 kendaraan digudang tidak dianggarkan nya jadi otomatis di Samsat masih menjadi kewajiban yang harus dibayarkan," terang Encep.

Di sisi lain, Plt. Kepala BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) Tanjab Barat, Jeter Simamora, menjelaskan terhadap kendaraan yang tidak layak digunakan nantinya akan diusulkan untuk dilelang."Kalau memang masih ada lagi barang yang sudah tidak bisa digunakan (red.bangkai kendaraan) mungkin nanti akn diusulkan untuk dihapuskan, makanya masih kita data dulu semuanya," pungkasnya. (rul/ira)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: