Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapannya Beredar Luas?

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapannya Beredar Luas?

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viral surat penetapan Nikita Mirzani akan segera ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial.

 

Surat yang diduga penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.

 

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu terlihat sudah dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.

 

Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Puji Airlangga Sebagai ‘Motor’ Kartu Prakerja 

BACA JUGA:UMKM Binaan BUMN Go Internasional, Erick Tohir Dapat Dukungan

 

Dalam surat yang beredar, Nikita Mirzani akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

 

Selain itu terlihat juga di dalam surat penetapan tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan.

 

Tuduhan itu sudah terangkum dengan jelas ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.

 

Bahkan dilihat juga surat tersebut sudah ditandatangani Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma. 

BACA JUGA:Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-an, Irup Sampaikan Amanat Kasad 

BACA JUGA:Segini Harganya, Honda Resmi Perkenalkan Honda CB250R 2022

 

Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.

 

Akan tetapi belum diketahui secara pasti apakah surat penetapan Nikita Mirzani itu benar adanya atau hoaks semata.

 

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga masih belum mengetahui kebenaran dari surat penetapan tersangka terhadap kilennya tersebut.

 

Kabid Humas Kombes Polisi Shinto Silitonga juga masih belum memberikan komentarnya terkait dengan surat tersebut.

BACA JUGA:Gegara Ini, Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi 

BACA JUGA:Takut Tidak Laku,Pedagang Warteg Curhat Harga Serba Mahal

 

Sementara itu sebelumnya Nikita Mirzani terkini sang artis akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

 

Sebelumnya pihak penyidik Polresta Serang Kota berniat menjemput paksa Nikita Mirzani di kediamannya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id