Terjangkit PMK, Tiga Sapi di Kerinci Terpaksa Dipotong

Terjangkit PMK, Tiga Sapi di Kerinci Terpaksa Dipotong

Tim Dinas Peternakan Kabupaten Kerinci, saat memeriksa kondisi sapi-sapi milik peternak.--

Kerinci, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setidaknya tedapat 113 sapi di Kerinci terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jelang hari raya Idul Adha mendatang. Kasus ini pertama kali ditemukan pada 28 Mei 2022 lalu.

Kabid Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Kerinci, Wira Jaya mengatakan, penyakit ini tidak menular ke manusia. Namun menular sesama hewan berkaki empat.

"Sebagiannya sudah berhasil disembuhkan," terangnya.

sapi-sapi yang terjangkit PMK ini tersebar hampir di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci. Seperti di antaranya 21 sapi di Kecamatan Airhangat. Satu di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

BACA JUGA: Soal Mosi Tak Percaya di Merangin, Gubernur Jambi Al Haris Minta Sekda Bangun Komunikasi

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Maulana, Teliti Sebelum Membeli Hewan Kurban

“Di Depatitujuh itu ada 65 kasus, dua di antaranya terpaksa dipotong. 57 sapi sembuh dan enam lainnya masih sakit,” jelasnya.

Kemudian,  enam kasus di Kecamatan Gunungtujuh, empat kasus di Kecamatan Kayuaro, 13 kasus di Kecamatan Kayuaro Barat dan satu di antaranya terpaksa dipotong, sementara delapan lainnya telah sembuh.

Selanjutnya satu kasus di Kecamatan Kelilingdanau telah dinyatakan sembuh serta tiga kasus di Kecamatan Siulak juga telah dinyatakan sembuh.

“Tiga sapi terpaksa dipotong. Karena berat badannya terus turun. 93 sapi dinyatakan sembuh dan 17 lainnya masih dalam perawatan,” terangnya.

BACA JUGA:Wow, Air Rebusan Kayu Manis Bisa Redakan Penyakit Kronis

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: Turunnya Harga Komoditi, Bakal Pengaruhi Inflasi Daerah

Sejauh ini, Wira Jaya mengaku pihaknya telah memberikan obat kepada sapi yang terkena PMK. Hasilnya, tingkat kesembuhan cukup tinggi.
"Pemkab Kerinci juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk menekan angka penyebaran virus PMK berkembang di Kerinci, sebagai antisipasi maka tidak boleh membawa hewan dari daerah yang sudah terjangkit PMK. Kemudian hewan yang masuk ke kerinci harus punya surat keterangan kesehatan hewan yang di keluarkan oleh dokter hewan berwenang,” jelasnya. (sap/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: