Wakil Wali Kota Maulana, Teliti Sebelum Membeli Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Maulana, Teliti Sebelum Membeli Hewan Kurban

Maulana--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi mengimbau warga teliti saat membeli sapi dan kambing, yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Hewan kurban syaratnya tidak cacat dan sehat, jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban seperti sapi dan kambing yang tidak memenuhi syarat tersebut. Terlebih saat ini kita tengah diisukan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) kota Jambi untuk segera membentuk tim guna memantau hewan-hewan kurban yang dijual di tengah masyarakat.
"Segera bentuk tim, saya langsung turun tangan nanti untuk mengecek langsung. Yang tidak layak, tidak boleh dijual," katanya.

Maulana menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32/ 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris: Turunnya Harga Komoditi, Bakal Pengaruhi Inflasi Daerah

BACA JUGA:Sekarang, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Tunjukkan KTP

Terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

"Mengutip bunyi fatwa tersebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban," ujarnya.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

Menurut dia, untuk mencegah diperjual belikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat, dalam sebulan terakhir pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.

BACA JUGA: Senin, MenPAN-RB ke Kota Jambi, Ini Agendanya

BACA JUGA:Di Kabupaten Tebo, Sudah Terpantau 48 Hotspot, Status Siaga Karhutla Diajukan

"Sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas, jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan. Untuk memastikan hewan kurban yang dijual di kota Jambi kondisi kesehatan terjamin, kita berupaya melakukan pengecekan ke tempat peternak dan pedagang sapi dan kambing," jelasnya. (zen)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: