Begini Cara NA dan Era Yani Melakukan Hubungan Intim, Kedok Era Terbongkar

Begini Cara NA dan Era Yani Melakukan Hubungan Intim, Kedok Era Terbongkar

--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pertanyaan itu sering muncul. Kedekatan yang tidak sebentar. Sepuluh bulan. Tentu waktu 10 bulan sudah sangat cukup untuk mengetahu jenis kelamis seseorang. Bagaimana dengan cerita NA dan Era Yani alias Ahnaf Arrafif, kasus penipuan gelar akademik yang mengungkap status gender sang suami yang ternyata seorang perempuan.

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Alex Pasaribu didampingi dua hakim anggota, Rintis Candra, dan Fytta Imelda Sipayung, terungkap, jika hubungan intim layaknya pasangan suami istri tetap mereka lakoni.

Bahkan, dari informasi yang di peroleh Jambi Independent, keduanya bersenggama 2 sampai 3 kali seminggu. Selama 10 bulan pula, terdakwa bisa menutupi identitasnya sebagai perempuan dan berlaku layaknya laki-laki.
Saat berhubungan intim suami istri, saksi korban mengaku merasakan sesuatu. Tetapi dilarang melihat. Dan selalu begitu.      
“Ketika berhubungan intim, terdakwa menutup mata saksi korban (NA). Begitu bagian vital (payudara) terdakwa berkilah jika ada kelainan. Ketika ditanyakan soal identita terdakwa selalu menghindar. Hilang kata dia,” ungkap Sukmawati.

BACA JUGA:Berikut Deretan 'Gelar Akademik' yang Dipakai Era Yani

BACA JUGA:Prewedding di Hotel Berbintang, Pasangan Sesama Jenis, Erayani Janjikan Nikahi NA Oktober 2021

Lalu apa alasan melaporkan terdakwa ke aparat hukum? Menurut Sukmawati, awalnya terdakwa meminjam sejumlah uang dengan korban untuk pengobatan orangtua NA yang terkena stroke. Namun, pengobatan yang dilakukan terdakwa tidak berhasil. Orang tua NA tak kunjung sembuh.

Sejak bulan Juni hingga Juli tinggal di rumah NA, keluarga mulai curiga. Mengaku laki-laki tetapi fisiknya seperti perempuan. “Di situlah timbul kecurigan dan akhirnya rembuk keluarga untuk membuktikan dia (Era Yani) perempuan atau tidak,” jelasnya.

Namun usaha itu tidak berhasil. Terdakwa Era Yani tidak mau. Dia menolak dan malah membawa NA ke kampungnya di Lahat, Sumatera Selatan.

Di Lahat, NA disekap. Korban tidak boleh keluar rumah. Hingga akhirnya orang tua korban dan keluarganya menjemput ke Lahat dan kembali ke Jambi. Kemudian laporkan.

BACA JUGA:Waduh, Gara-Gara Hutang Pria di Tebo Nekat Potong Alat Vital Sendiri

BACA JUGA:11 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan dari 4 Kecamatan di Tanjab Timur

“Disitu lah akhirnya, keluarga korban. Dilaporkan, dan akhirnya tahu, kalau terdakwa adalah perempuan. Di rumah dia tetap tidak mengaku (perempuan), akhirnya dibuktikan di Polresta. Dan terungkap kalau terdakwa lagi halangan,” jelasnya. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: