Berikut Deretan 'Gelar Akademik' yang Dipakai Era Yani
--
JAMBI, JAMBI INDEPENDNET.CO.ID - Sidang penggunaan gelar akademik tanpa izin pihak berwenang, akhirnya berbuntut panjang. Dalam persidang, Selasa 14 Juni 2022, terungkap jika tidak hanya soal gelar akademik, tapi ada cerita lain antara terdakwa Era Yani dan NA, gadis 28 tahun asal Jambi itu.
Berkenalan lewat aplikasi kencan, Tantan, NA dan Era Yani akhirnya menjalani hubungan ke jenjang lebih serius. Undangan pernikahan, foto prewedding, souvenir untuk tamu undangan sudah disiapkan. Oktober 2021, akan dilangsungkan resepsi pernikahan.
Dari secarik kertas undangan yang dijadikan barang bukti di persidangan, ada sejumlah gelar akademik yang dipakai terdakwa Era Yani. Uniknya, diantara gelar tersebut, bukan lah gelar akademik resmi, tapi dibuat terdakwa sendiri.
"Dia mengaku lulusan sebuah perguruan tinggi di Amerika. Menjadi dokter spesialis juga, sarjana hukum juga. Ngaku kepada saksi korban, sebagai dokter. Kini mengaku pula bekerja di pertambangan batubara," ungkap Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari didampingi Sukmawati, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara, siang ini.
BACA JUGA:Prewedding di Hotel Berbintang, Pasangan Sesama Jenis, Erayani Janjikan Nikahi NA Oktober 2021
BACA JUGA:Pria Nangis Sesenggukan Pergoki Calon Istri dan Sahabat Sendiri Ngamar di Hotel, Padahal 1 Bulan Lagi Nikah
Undangan dengan motif daun di sudut kiri atas dan sudut kanan bawah, tertulis The Weddeing Of NA (inisial saksi korban) dan gelar SE dan dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS, S.Art, ST, SH, S.Hum. Di bawah nama tertulis waktu acara pernikahan dilangsungkan, 17 Oktober 2021 di Jambi.
“Ngaku dari (lulusan) New York. Jadi gelarnya di-Indonesiakan,” ungkap Sukma.
Sejak 3 April 2022, terdakwa Era Yani, menjalani penahanan kejaksaan. Era dititipkan di Rutan Polresta Jambi.
“Sesuai dengan identitasnya perempuan, (Era Yani) dititipkan di sel perempuan. Pembuktian jenis kelamin pun sudah dilakukan di Polresta, jika terdakwa benar seorang perempuan,” tandasnya. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: