Ditlantas Polda Jambi Laporkan 48 Perusahaan Batu Bara, Akibat Langgar Jam Operasional

Ditlantas Polda Jambi Laporkan 48 Perusahaan Batu Bara, Akibat Langgar Jam Operasional

Grafis Batubara--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain itu, Ditlantas Polda JAMBI juga telah melaporkan 48 perusahaan batu bara di JAMBI, yang melakukan pelanggaran.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengatakan masih banyak angkutan batu bara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional, yang telah ditentukan serta pelanggaran lainnya.

Pihaknya juga telah melakukan razia di lapangan selama 4 hari, mulai 8 Juni hingga 11 Juni 2022. Hasilnya mengejutkan, 446 kendaraan angkutan batu bara terjaring.

Pelanggaran yang dilakukan adalah jam operasional sebanyak 317 kendaraan, dengan rincian PT Asia Multi Investama (AMI) sebanyak 45 kendaraan; PT Surya Global Makmur (SGM) sebanyak 43 kendaraan; PT Winner Prima Satya (WPS) sebanyak 24 kendaraan; PT Kurnia Alam Investama (KAI) I sebanyak 23 kendaraan; PT Karya Bumi Baratama sebanyak 23 kendaraan; PT Anugrah Alam Andalas Andalan (A4) sebanyak 12 kendaraan; PT Kurnia Alam Investama (KAI) II sebanyak 11 kendaraan.

BACA JUGA:Aktivitas 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dihentikan

BACA JUGA:Perhatikan 3 Faktor Penting Sebelum Investasi Properti

Lalu PT Batu Hitam Sukses sebanyak 11 kendaraan; PT Bumi Berdikari Sentosa 9 kendaraan; PT Sarwa Sembada Karya Bumi 9 kendaraan; PT DBS sebanyak 9 kendaraan; PT SBE sebanyak 8 kendaraan; PT Minimex Indonesia 7 kendaraan; PT Dinar Kalimantan Coal (DKC) sebanyak 6 kendaraan; PT Seluma Prima Coal (SPC) 6 kendaraan. Selanjutnya, PT Sarolangun Bara Prima (SBP) sebanyak 5 kendaraan; PT Inti Bara Nusa Lima sebanyak 5 kendaraan; PT KIM sebanyak 4 kendaraan; PT Tiga Daya Energi (TDE) sebanyak 4 kendaraan; PT BBMM sebanyak 3 kendaraan; PT hasil tambang raya (HTR) sebanyak 3 kendaraan; PT Jambi Prima Coal (JPC) sebanyak 3 kendaraan.
Perusahaan lain yang dilaporkan adalah, PT Tebo Prima sebanyak 3 kendaraan; PT Batubara Jambi Lestari sebanyak 2 kendaraan; PT Tebo Agung Internasional sebanyak 2 kendaraan; PT Indo Perkasa Inti sebanyak 2 kendaraan; PT Tamarona Mas International (TMI) sebanyak 2 kendaraan; PT Indobara Perkasa Internasional sebanyak 2 kendaraan.
PT Seventeen Bara Energi sebanyak 2 kendaraan; PT Sinar Jaya Abadi sebanyak 2 kendaraan; PT BHS sebanyak 2 kendaraan; PT NANRIANG sebanyak 2 kendaraan; PT Jasa Angkutan Sejahtera (JAS) sebanyak 2 kendaraan; PT Sarolangun site (PSC) 2 kendaraan; PT Daya Bambu Sejahtera sebanyak 2 kendaraan; PT TRIARYANI sebanyak 2 kendaraan.

PT Semesta Andalan Energi sebanyak 2 kendaraan; PT SIA sebanyak 2 kendaraan; PT Walet Pindo Setia Persada sebanyak 2 kendaraan; PT KBPC sebanyak 1 kendaraan; PT Zodiak Sumatra Sejahtera sebanyak 1 kendaraan; PT Sedayu sebanyak 1 kendaraan; PT Triadat Quantum sebanyak 1 kendaraan; PT CARITAS sebanyak 1 kendaraan; PT BSP sebanyak 1 kendaraan; PT Andika Yoga Pratama (AYP) sebanyak 1 kendaraan; PT TGN sebanyak 1 kendaraan;  PT Batu Bara Lestari sebanyak 1 kendaraan.

Selain itu, pelanggaran muatan sebanyak 72 kendaraan, pelanggaran kelengkapan sebanyak 55 kendaraan, dan pelanggaran kecepatan sebanyak 2 kendaraan.

Berangkat dari situ, Ditlantas Polda Jambi pun mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Ikut Bergejolak, Pasokan Ngeri-Ngeri Sedap

BACA JUGA:Dirgahayu Jambi Independent

“Kita minta tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai aturan,” tegas Dhafi.

Sanksi yang dimaksud, kata dia mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: