Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi

Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi

Ilustrasi--

Sementara itu, Polda Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari, selama tanggal 9-11 Juni 2022.

Mereka kedapatan melanggar jam operasional dan melebihi muatan. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto.

BACA JUGA:Sinergitas BUMN, PTPN VI Jambi Gelar Media Gathering dan Lomba Karya Jurnalistik

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, 13 Juni 2022, Gemini, JanganTerjebak Secara Emosional Dalam Pekerjaan

"Ya, kita selama tiga hari ini, 9-11 Juni telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi," terang Mulia saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan," jelas Mulia.

Ditambahkan Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 13 Juni 2022, Cancer, Humor Anda Menyelamatkan Dalam Satu Hubungan Yang Signifikan

BACA JUGA:Kesaksian Pelayat Soal Jenazah Eril: Masha Allah Wangi Banget, Subhanallah Syahid..

Untuk diketahui, truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 samai pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batu bara tidak boleh lebih dari 8 ton. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: