Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi

Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi

Ilustrasi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDDinas Perhubungan Provinsi Jambi merekomendasikan 21 perusahaan batu bara, ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disanksi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi terkait jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, 21 perusahaan yang melanggar tersebut yakni tanggungjawab dari Dirjen Minerba di bawah naungan Kementerian ESDM RI. Perusahaan ini terbukti melanggar setelah Polda Jambi menindak 107 truk muatan batu bara yang melanggar aturan, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menerima laporan itu dari pihak kepolisian, apa yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah tepat, karena itu juga menjadi kewenangan dari mereka,” kata dia.

Kata dia, saat ini Pemprov Jambi masih menunggu tindaklanjut dari Kementerian ESDM RI dalam hal ini Dirjen Minerba mengenai sanksi apa yang diberikan. “Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batu bara,” tambahnya.

BACA JUGA:Resmi Buka Hari Ini, McDonald's Ganti Nama Jadi Vkusno I Tochka

BACA JUGA:Dewan Minta Pembongkaran Kantor Wali Kota jambi Dihentikan

Kata Ismed, untuk sanksi yang akan diterima oleh perusahaan bermacam-macam, disesuaikan dengan aturan. Namun, kata Ismed itu merupakan kewajiban dari kementerian.

“Kita mengusulkan saja untuk disanksi. Pihak kementerian bisa memberi peringatan atau penghentian sementara operasional perusahaan, sampai sanksi tertinggi pencabutan izin,” sebutnya.

Dari laporan ini, tentu yang akan bertanggung jawab adalah pihak perusahaan tambang batu bara. “Jadi bukan sopir, pemilik kendaraan, atau transportir yang bertanggung jawab. Karena segala induknya aktivitas ini ada di perusahaan tambang batu bara,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Provinsi Jambi Ipan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan usulan sanksi terhadap perusahaan. Memang kata dia, pelanggaran yang dilakukan di jalan dan ini memang kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kang Emil Pimpin Salat Jenazah Eril, Habib Usman bin Yahya Pimpin Doa: Allah Panggil dalam Keadaan Syahid

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Anak Perempuan Ini Ternyata Disekap di Tengah Hutan

“Kami tidak akan kewenanganan lagi untuk itu, itu sudah menjadi kewenangan ESDM pusat, dan untuk pengawasan di Jambi tugas dari Inspektur Tambang yang ada di Jambi,” kata dia.

Dia juga menyebutkan, pengawasan dari batu bara tersebut ESDM Provinsi Jambi juga tak lagi dilibatkan, pasalnya sudah diatur dalam undang-undang dari kementerian. “Bukan kami yang tak mau, tapi karena memang tak dibolehkan lagi oleh ESDM pusat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: