1 Pelaku Anak Pencurian Puluhan Paket di Gudang JNE Segera Diadili

1 Pelaku Anak Pencurian Puluhan Paket di Gudang JNE Segera Diadili

Para pelaku saat diamankan polisi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Telanaipura telah melimpahkan RS (18) satu dari enam tersangka pencurian puluhan karung paket di Gudang perusahaan ekspedisi beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Joko Susilo mengatakan bahwa pelaku RS masih di bawah umur sehingga prosesnya akan dilakukan dalam peradilan anak.

"Benar, satu pelaku anak sudah kita limpahkan ke JPU Kejari Jambi dengan pendampingan pihak BAPAS," kata Ipda Joko pada Minggu, 12 Juni 2022.

Sementara untuk lima pelaku lainnya kata Joko, berkas perkara mereka akan segera dikirimkan.

BACA JUGA:2 Sosok yang Berarti dalam Hidup Ridwan Kamil di Balik Kepergian Eril, Siapa Saja?

BACA JUGA:Kementan Minta Mobilisasi Pasokan Merata, Banjarnegara Pasok 17 Ton Cabai Merah dan Rawit ke Beberapa Daerah

"Dalam beberapa hari ini akan kita kirimkan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Sebanyak enam dari tujuh pelaku pencurian puluhan karung barang di gudang Ekspedisi JNE di kawasan Pematangsulur, Telanaipura beberapa waktu lalu berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Ramadhani (22), Afniaditya (18), RS(18), Andi Junaidi (40), Ade Irwansyah (24), Mirza Suhada (18) dan satu pelaku lain berinisial R masih buron.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan bahwa total kerugian yang dialami oleh perusahaan JNE akibat aksi para pelaku adalah Rp 160 Juta.

"Otak pelaku adalah insial RD, dia yang mempunyai ide mencuri dengan modus menduplikat kunci gudang, dia juga karyawan di perusahaan tersebut," kata AKP Yumika, pada Selasa 24 Mei 2022.

Aksi para pelaku ini sudah berlangsung sejak sebelum bulan ramadhan lalu. Hasilnya, dibagi masing-masing dengan pelaku.

"Para pelaku yang lain adalah teman nongkrong pelaku RD yang diajak untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Para peaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: