Gegara Ini, Pemimpin Khilafatul Muslimin dan 3 Anggotanya Ditangkap
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juni 2022 kemarin.
Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Lampung lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa sore. Abdul Qodir Baraja ditangkap karena dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun berita bohong yang dituduhkan padanya beberapa diantaranya adalah mengklaim bahwa Islam tidak ada toleransi.
Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.
BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Diduga untuk Balap Liar di Tanjab Timur, Diamankan Polisi
Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB (Abdul Qodir Baraja), GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
BACA JUGA:Berkomitmen Dorong UMKM Go Global, PLN Ikutkan Mitra Binaannya di Festival Pasar Senggol Turki
BACA JUGA:Kasiren Korem 042/Gapu Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2022
Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Sementara, Ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta JM. Muslimin mengatakan, dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur'an dan hadis.
BACA JUGA:Sempat Viral, Pria yang Ditarik Paksa Orangutan Klarifikasi dan Minta Maaf, Oh Ternyata..
BACA JUGA:10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK, Pemkab Melapor ke Kementerian
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna," tuturnya.
Dia memandang pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan, serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. Penilaian senada disampaikan ahli filsafat bahasa Prof. Wahyu Wibowo.
Menurut dia, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pemimpin Khilafatul Muslimin, salah satunya mengklaim Islam tidak ada toleransi.
BACA JUGA:PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Gelar Konsumen Fleet Training Euro 4
BACA JUGA:Waduh, 10 Hewan Ternak di Tanjab Timur Terindikasi Terpapar PMK
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antarsesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Ini yang Bikin Pemimpin Khilafatul Muslimin dan 3 Anggotanya Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id