Pelaku Utama Pencurian Paket di Gudang JNE Telanaipura Minta Rekannya yang Buron Menyerahkan Diri

Pelaku Utama Pencurian Paket di Gudang JNE Telanaipura Minta Rekannya yang Buron Menyerahkan Diri

otak pelaku pencurian paket JNE--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sebanyak enam dari tujuh pelaku pencurian paket di Gudang JNE Kawasan Telanaipura sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Hanya tersisa satu pelaku berinisial R yang belum berhasil ditangkap dan kini statusnya buron.

Ramadhani (22) sebagai otak pelaku saat diintrogasi  meminta kepada rekannya tersebut agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Himbauannya kepada rekan saya itu agar segera menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar Dani  pada Selasa, 24 Mei 2022 kemarin.

BACA JUGA:Dalam Sepekan, 25 Pelaku Curanmor Digulung Tim Satreskrim Polrestabes Medan

BACA JUGA:Banjir di Kota Jambi Mulai Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah

Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap sisa satu pelaku ini.

Diberitakan sebelumnya, Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Ramadhani (22), Afniaditya (18), Rangga Sabriwan (18), Andi Junaidi (40), Ade Irwansyah (24), Mirza Suhada (18) dan satu pelaku lain berinisial R masih buron.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan bahwa total kerugian yang dialami oleh perusahaan JNE akibat aksi para pelaku adalah Rp 160 Juta.

"Otak pelaku adalah insial RD, dia yang mempunyai ide mencuri dengan modus menduplikat kunci gudang, dia juga karyawan di perusahaan tersebut," kata AKP Yumika, pada Selasa 24 Mei 2022.

BACA JUGA:PLN UP3 Muara Bungo Salurkan TJSL Gelis UMK di Taman Pertiwi Desa Pentagen Kabupaten Kerinci

BACA JUGA:Polisi Selidiki Terduga Pelaku Tabrak Lari di Bulian

Aksi para pelaku ini sudah berlangsung sejak sebelum bulan ramadhan lalu. Hasilnya, dibagi masing-masing dengan pelaku.

"Para pelaku yang lain adalah teman nongkrong pelaku RD yang diajak untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Para peaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: