Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi

Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi

Tersangka pembunuhan di Karawang yang berhasil diamankan Polisi.-ist-karawangbekasi.jabarekspres.com

KARAWANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Entah apa yang ada dipikiran lelaki berinisial T ini. Ia tega menghabisi nyawa rekannya, berinisial S (14) dan menggantungnya di jembatan Tol agara terkesan bunuh diri.

Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunuh diri.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3 hingga 4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.

BACA JUGA:Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Alami Luka-Luka

BACA JUGA:Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang.

Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.

“Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi, seperti dikutip pada karawangbekasi.jabarekspres.com.

BACA JUGA:Jelang MotoGP Italia, Ini Susunan Klasemennya

BACA JUGA:Barcelona Kalah Lagi, Dilibas Villarreal 2-0

Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekon. Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang.

Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/