Polisi Ungkap Modus Seorang ASN Merangin, Lakukan Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Polisi Ungkap Modus Seorang ASN Merangin, Lakukan Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Pihak Polres Merangin saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus investasi bodong ke para wartawan.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

 BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca mengungkap kasus investasi bodong senilai miliaran rupiah, saat ini penyidik Polres Merangin terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Selain mengamankan uang ratusan juta rupiah, Polisi juga mengamankan dua pelaku, yakni Saman yang merupakan seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin dan Mayadi, warga Kecamatan Siau.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan,  adapun modus operasi yang dilakukan dua pelaku yakni, mereka mengajak para korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawarkan bunga 10 persen tiap bulannya.

“Ada satu korban yang melapor,  paling tinggi kerugian mencapai Rp 500 juta. Puluhan korban ini termakan iming-iming dan bujuk rayu pelaku dari investasi bodong dengan keuntungan berlipat ganda,”  terangnya, Kamis 19 Mei 2022.

BACA JUGA:Bongkar Investasi Bodong Libatkan ASN Merangin, Kapolres Merangin Minta Korban Melapor

BACA JUGA:Dua Gudang Buku di Bandung Hangus Terbakar, Terdengar Bunyi Ledakan

Lanjut AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, awalnya para korban mendapatkan keuntungan lancar pada beberapa bulan pertama. Per bulannya, para korban mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

“Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp 50 Juta. Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 372, 378 undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Investasi bodong ini sebelumnya terjadi di Kecamatan Muarasiau dan Kecamatan Lembahmasurai. Sejak Maret kemarin, sudah ada 30 korban yang melapor ke Polres Merangin karena merasa dirugikan.

BACA JUGA:Anggota Teroris Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Ikut Latihan Perang ISIS

BACA JUGA:Pasca Dirolling, Jabatan Sekwan DPRD Muarojambi Masih kosong

Atas dasar itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Namun jumlah korban menurutnya, kemungkinan bisa bertambah. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.

"Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini," ungkap AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut Kapolres, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp 500 Juta dari korban berinisial S.  "Korban ini juga merupakan pelapor," tambahnya.  (min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/