Hak Asasi Manusia (7)

Hak Asasi Manusia (7)

--

oleh: Musri Nauli

Pada edisi sebelumnya, membicarakan HAM sebagai hak dan kemudian HAM yang kemudian HAM yang dapat dibatasi, maka kemudian adanya kewajiban dari negara untuk mewujudkan pelaksanaan HAM.

Menurut nilai yang terkandung didalam UU HAM, bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Didalam UU HAM disebutkan pada hakekatnya “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Sehingga menilik dari nilai filosofi, prinsip dan hakekat serta normanya maka setiap pemenuhan HAM maka adanya “kewajiban” dari setiap warganegara dan negara untuk memastikan pelaksanaan HAM.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Kamis 19 Mei 2022, Pisces Lebih Hati-hati

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu Hari Kamis 19 Mei 2022, Capricorn Kencan Terakhir anda Sangat Bijaksana

Lihatlah didalam pasal 67 UU HAM disebutkan “Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pengaturan tentang kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah dapat dilihat didalam Pasal 71 UU HAM. Seperti disebutkan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Dan didalam pasal 72 UU HAM ditegaskan “ Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Didalam implementasi dapat dilihat didalam Pasal 26 ayat (2) UU HAM disebutkan “Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat. Tinggal di Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: