Polisi Tangkap 40 Warga Pencuri Sawit di Mukomuko, ALO Bilang Begini

Polisi Tangkap 40 Warga Pencuri Sawit di Mukomuko, ALO Bilang Begini

Polres Mukomuko menangkap puluhan warga--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Polres Mukomuko, Bengkulu menangkap 40 orang yang terindikasi melakukan pencurian buab sawit di PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit.

Penangkapan ini cukup menghebohkan karena ada 40 orang yang ditangkap kemudian dikumpulkan di tengah kebun sawit. Para pelaku ini kemudian dibuka bajunya dan tangannya diikat menggunakan tali.

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, penyidik juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau enggrek, mobil, buah sawit dan telepon genggam. 

“Handphone juga kami sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak." ungkapnya seperti dikutip dari JPNN.COM.

BACA JUGA:Yuk Cek, Jumlah Suara Terkini Pilkades Serentak Merangin Minggu 15 Mei 2022

BACA JUGA:Liga Spanyol: Barcelona Masih On Fire

Aparat penegak hukum selanjutnya membawa para tersangka ke mapolres setempat. Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan puluhan pelaku mengakui buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.

"Ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," jelasnya.

Sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit. Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig dalam konferensi pers menuturkan proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.

BACA JUGA:Prediksi Myanmar Vs Indonesia: Tiga Pemain Myanmar Bisa Ancam Indonesia

BACA JUGA:Legenda Liverpool Sarankan MU dan Man City Jangan Rekrut De Jong, Ini Alasannya

 ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko. Karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana, tetapi konflik reforma agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: