Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK
Wali Kota Ambon jadi tersangka korupsi -ist -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Wali Kota Ambon itu terlihat korupsi dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020.
Dia tiba di Gedung Jakarta Selatan pukul 18.02 WIB, Jumat 13 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus suap.
BACA JUGA:5 Makanan yang Bermanfaat Untuk Mata
BACA JUGA:Langkah Awal Suzuki Hadapi Era Elektrifikasi Tanah Air Dengan Menghadirkan Suzuki Smart Hybrid
KPK menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat 13 Mei 2022.
Turun dari mobil, politikus Golkar itu tampak tiba di KPK mengenakan sweter putih.
KPK menyampaikan Richard tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan sehingga harus dijemput paksa, dikutip dari DISWAY.ID, Sabtu 14 Mei 2022.
Dia juga memakai topi krem dan masker putih. Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.
BACA JUGA:Formasi Tahi Lalat Ini Diyakini Salah Satu Tanda Keturunan Prabu Siliwangi
BACA JUGA:Mahasiswi Ini Tewas Dihakimi Massa Setelah Hina Nabi di Grup WA
Dia sempat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: