Satu Pencuri Motor Dibekuk di Bungo

Satu Pencuri Motor Dibekuk di Bungo

DIBEKUK: Karnius Siregar, pencuri motor di Bungo diamankan beserta barang bukti.--

IST/JAMBI INDEPENDENT
DIBEKUK: Karnius Siregar, pencuri motor di Bungo diamankan beserta barang bukti.

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Siluman Kota Polsek Kota Muarabungo, mengamankan satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotoe (Curanmor) di Muarabungo.

Kapolsek Kota Muara Bungo IPTU Ivan Ripai, S.Sos.I., M.Pd didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo Aipda Dwi Suwintar mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di Jl Yusuf Mukti RT 07/03 Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar, Muarabungo, dan di rumah yang berlokasi di JI H Usman Suid RT 03 RW 01, Kelurahan Sungaibinjai, Kecamatan Bathin Ill Kabupaten Bungo.

“Kami berhasil mengamankannya pada Selasa 10 Mei 2022, sekira pukul 23.40. Satu pelaku Curanmor dan Curat tersebut yakni Karnius Siregar (32), mantan residivis yang merupakan warga Jl Jaya Pura RT 42 RW 00 Kelturahan Sumbersari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo,” katanya.

Dia menjelaskan, Senin (9/5) sekitar pukul 10.30, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik Maidah, warga Jl Yusuf Mukti RT 07/03 Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar, Muarabungo, yakni satu unit sepeda motor Scoopy hitam Nopol BH 2756 UW.

BACA JUGA:Pelaku Pemalsuan Ijazah di Sarolangun, Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:5 Cara Memutihkan Mata Secara Alami

Kemudian pada Selasa (10/5), Bekti Setiyono melaporkan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda motor miliknya di Jl H Usman Suid RT 03 RW 01 Kelurahan Sungaibinjai Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, yakni Yamaha Jupiter Z1 Nopol BH 5320 UN.

“Pelaku mencongkel rumah korban disaat orang sedang tertidur, lalu langsung mengambil motor, kemudian motornya dijual,” katanya.

Mendapat laporan dari warga tersebut, Tim Siluman Kota Polsek Muara Bungo  yaitu Kanit Reskrim Polsek Muarabungo Aipda Dwi Suwintar beserta anggota unit Reskrim Polsek Muarabungo, mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan rekaman CCtv dari salah satu tetangga, berdasarkan ciri orang tersebut, pelaku berada di sekitaran SKB. Kemudian Polsek Kota Muarabungo melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di Jalan Lintas Sumatera SKB Kabupaten Bungo,” katanya.

BACA JUGA:Sambut Hari Raya Waisak, SMB Adakan Kegiatan Lomba Meluki

BACA JUGA:Sebagai Bentuk Dharmanegara, Walubi Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan Satria Bhakti

Pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Mapolsek Kota Muarabungo, guna proses penyelidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar tetap waspada," ungkapnya. (mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: