Pencuri Motor di Bungo, Dibekuk Usai Beraksi di Dua Tempat

Pencuri Motor di Bungo, Dibekuk Usai Beraksi di Dua Tempat

Pencuri Motor di Bungo, Dibekuk Usai Beraksi di Dua Tempat--

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Karnius Siregar, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotoe (Curanmor) di Muarabungo berhasil dibekuk Tim Siluman Kota Polsek Muarabungo. 

Kapolsek Kota Muara Bungo IPTU Ivan Ripai, S.Sos.I., M.Pd didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo Aipda Dwi Suwintar mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku Surnamor yang beraksi di sebuah rumah di Jl Yusuf Mukti RT 07/03 Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar, Muarabungo, dan di rumah yang berlokasi di JI H Usman Suid RT 03 RW 01, Kelurahan Sungaibinjai, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

“Kami berhasil mengamankannya pada Selasa 10 Mei 2022, sekira pukul 23.40. Satu pelaku Curanmor dan Curat tersebut yakni Karnius Siregar (32), mantan residivis yang merupakan warga Jl Jaya Pura RT 42 RW 00 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo,” katanya.

Pelaku mencongkel rumah korban disaat orang sedang tertidur, lalu langsung mengambil motor, kemudian motornya dijual.

BACA JUGA:Pemetaan Kepsek SMA di Jambi Masuk Tahap Survei ke Sekolah

BACA JUGA:Kasad : Tingkatkan Kemampuan Prajurit TNI AD Untuk Menjaga Kepercayaan Negara

“Berdasarkan rekaman CCtv dari salah satu tetangga, berdasarkan ciri orang tersebut, pelaku berada di sekitaran SKB. Kemudian Polsek Kota Muarabungo melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di Jalan Lintas Sumatera SKB Kabupaten Bungo,” katanya.

Pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Mapolsek Kota Muarabungo, guna proses penyelidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dengan kejadian tersebut, masyarakat diimbau agar tetap waspada," ungkapnya. (mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: