Ingin Tahu Terima Bansos Atau Tidak? Masyarakat Bisa Cek Lewak Aplikasi Ini
Masyarakat bisa mengecek, mengusul maupun menyanggah layak atau tidaknya menerima bansos melalui aplikasi yang diluncurkan Kemensos.--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai upaya peningkatan ketepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi berbasis digital ini dijelaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin bahwa, dapat membuka partisipasi masyarakat melalui fitur 'usul' dan 'sanggah'.
Masyarakat pun bisa mengakses dengan menggunakan ID pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Lanjut Agus, pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.
BACA JUGA:Pegawai Bisa Penjarakan Bosnya, Jika Tak Terima Upah Lembur Lebaran
BACA JUGA:Parah, Seorang Istri Babak Belur Diamuk Suami Gara-Gara Hal Ini
"Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Agus Zainal Arifin dalam keterangannya, Kamis 5 Mei 2022 seperti dikutip pada jpnn.com.
Fitur usul sanggah ini penting, karena untuk memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos tepat sasaran.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan," lanjutnya.
Agus menyebutkan respons masyarakat baik terkait kelayakan atau usulan baru akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Gara-Gara Ini, Pria di Tungkal Dikeroyok Sejumlah Remaja
BACA JUGA:Senin Esok, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Jalani Sidang Tuntutan
Nantinya, lanjut Agus, supervisor Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang tampil.
"Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: